top of page

Pelaksanaan Kegiatan PENGHIJAUAN

Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

​

Penghijauan dilaksanakan melalui:

a. pembangunan Hutan hak;

b. Penghijauan lingkungan; dan

c. pembangunan Hutan Kota

​

Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.

​

Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Reset

Bibit Produktif

2023

KTH Lawauwa

KBR

2021

MITRA MUDA

2023

KT AHAN

KBR

2021

PKK MAJU BERSAMA

KBR

2021

SINABUNG HIJAU

KBR

2021

BERKAH MAKMUR

KBR

2021

TUNAS HARAPAN

KBR

2021

KTH MITRA SUNGGAU MANDIRI

bottom of page